Dalam rangka mendorong pemerintah membuka diri dan membuka ruang partisipasi warga Negara demi terciptanya transparasi pemerintah (open government partnership) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, perlu adanya Pengendalian Gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Upaya strategi percepatan melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara nasional dan berkesinambungan harus dilaksanakan oleh semua Unit Kerja Pemerintah Daerah Sesuai dengan tugas dan fungsinya agar tepat sasaran untuk menurunkan tingkat korupsi serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Sumedang yang sejahtera, agamis dan bebas korupsi.

Pada hari Selasa 14 November 2021 telah dilaksanakan Pemantauan Implementasi Penanganan Gratifikasi TW IV oleh Inspektorat Kabupaten Sumedang ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang. Dengan kegiatan ini diharapkan ada gambaran tentang kemajuan dan komitmen perangkat daerah dalam mendukung Anti Korupsi dalam pelayanan kinerja ASN.

(penerbit: perkimtan.sumedangkab.go.id)